Selasa, 21 April 2015

DUA RATUS PEKERJA MANDIRI SEKTOR INFORMAL DISIAPKAN JAMINAN DAN PENGGANTI PENDAPATAN



Yogyakarta (22/04/2015). Pekerja mandiri sektor informal sebanyak 200 orang dari 8 Lembaga Perlindungan dan Jaminan Pengganti Pendapatan (LPJPP) disiapkan untuk memperoleh jaminan dan pengganti pendapatan. Perlindungan dan jaminan yang diperoleh sebagai upaya untuk tetap mampu melaksanakan keberfungsian sosial mereka.
Apapun alasannya, setiap individu harus memenuhi kebutuhan pokok terutama makan dan minum. Apabila kebutuhan pokok tersebut tidak terpenuhi maka pemenuhan kebutuhan hidup lainnya akan mengalami hambatan. Permasalahan yang sering terjadi adalah apabila terjadi musibah yang menyebabkan mereka tidak dapat dapat bekerja. Tentu saja mereka tidak memperoleh penghasilan.

Salah satu ciri pekerja mandiri sektor informal adalah tidak akan memperoleh penghasilan apabila mereka tidak bekerja karena terjadi musibah yang menimpa. Kondisi ini memerlukan penjaminan atau penggantian pendapatan.
Untuk menyiapkan pekerja mandiri sektor informal tersebut memperoleh perlindungan dan jaminan pengganti pendapatan Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan mereka yang berhak dengan mengadakan bimbingan motivasi sosial.
Bertempat di 8 lokasi kegiatan ini dilaksanakan. Jumlah peserta sebanyak 200 orang dengan masing-masing lokasi sebanyak 25 orang. Pelaksanaannya di Rumah Makan Ganna Kecamatan Ponjong untuk LPJPP Arum dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang dan LPJPP Raddiasi dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang, Balai Desa Banjaroyo Kecamatan Kalibawang untuk LPJPP Bagus sebanyak 25 orang, Kecamatan Ngawen untuk 25 orang dari LPJPP Damkar, Rumah Makan Omah Jawa Playen untuk LPJPP Kinasih sebanyak 25 orang, Balai Desa Kebonrejo Kecamatan temon Kulonprogo untuk 25 orang dari LPJPP Langgeng dan Warung Makan Sego Abang Lombok Ijo Bu Murni untuk 25 orang dari LPJPP LPPM Bina Insan Mandiri Sedayu Bantul.
Sumber anggaran untuk kegiatan dari APBD Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2015. Setiap LPJPP akan mendapatkan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- dengan masa penjaminan dan penggantian pendapatan selama 12 bulan terhitung mulai masuknya bantuan ke rekening LPJPP.
Menurut narasumber bimbingan di 8 lokasi menyebutkan perlindungan dan jaminan pengganti pendapatan ditujukan untuk 4 peristiwa / musibah yang menimpa peserta. Jaminan tersebut untuk pengganti pendapatan ketika sakit atau kecelakaan selama 3 hari berturut-turut. Cacat karena sakit atau kecelakaan yang menyebabkan tidak dapat bekerja dengan normal. Peristiwa kematian dan karena musibah yang ditimbulkan oleh alam seperti gempa bumi, cuaca buruk yang menyebabkan tidak dapat bekerja atau karena pristiwa alam lainnya.
Penekanan pada kegiatan ini, menurut Kepala Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pengganti pendapatan karena tidak dapat bekerja bukan untuk biaya berobat atau biaya lain, karena untuk biaya berobat bukan menjadi tugas dan fungsi Dinas Sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar