Yogyakarta
(22/04/2015). Pekerja mandiri sektor informal sebanyak 200 orang dari 8 Lembaga
Perlindungan dan Jaminan Pengganti Pendapatan (LPJPP) disiapkan untuk
memperoleh jaminan dan pengganti pendapatan. Perlindungan dan jaminan yang
diperoleh sebagai upaya untuk tetap mampu melaksanakan keberfungsian sosial
mereka.
Apapun alasannya,
setiap individu harus memenuhi kebutuhan pokok terutama makan dan minum. Apabila
kebutuhan pokok tersebut tidak terpenuhi maka pemenuhan kebutuhan hidup lainnya
akan mengalami hambatan. Permasalahan yang sering terjadi adalah apabila
terjadi musibah yang menyebabkan mereka tidak dapat dapat bekerja. Tentu saja
mereka tidak memperoleh penghasilan.
Salah satu ciri
pekerja mandiri sektor informal adalah tidak akan memperoleh penghasilan
apabila mereka tidak bekerja karena terjadi musibah yang menimpa. Kondisi ini
memerlukan penjaminan atau penggantian pendapatan.
Untuk menyiapkan
pekerja mandiri sektor informal tersebut memperoleh perlindungan dan jaminan
pengganti pendapatan Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Jaminan
Sosial Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan mereka yang berhak
dengan mengadakan bimbingan motivasi sosial.
Bertempat di 8 lokasi
kegiatan ini dilaksanakan. Jumlah peserta sebanyak 200 orang dengan
masing-masing lokasi sebanyak 25 orang. Pelaksanaannya di Rumah Makan Ganna
Kecamatan Ponjong untuk LPJPP Arum dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang dan LPJPP
Raddiasi dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang, Balai Desa Banjaroyo
Kecamatan Kalibawang untuk LPJPP Bagus sebanyak 25 orang, Kecamatan Ngawen
untuk 25 orang dari LPJPP Damkar, Rumah Makan Omah Jawa Playen untuk LPJPP
Kinasih sebanyak 25 orang, Balai Desa Kebonrejo Kecamatan temon Kulonprogo
untuk 25 orang dari LPJPP Langgeng dan Warung Makan Sego Abang Lombok Ijo Bu
Murni untuk 25 orang dari LPJPP LPPM Bina Insan Mandiri Sedayu Bantul.
Sumber anggaran untuk
kegiatan dari APBD Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2015. Setiap LPJPP akan
mendapatkan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- dengan masa
penjaminan dan penggantian pendapatan selama 12 bulan terhitung mulai masuknya
bantuan ke rekening LPJPP.
Menurut narasumber
bimbingan di 8 lokasi menyebutkan perlindungan dan jaminan pengganti pendapatan
ditujukan untuk 4 peristiwa / musibah yang menimpa peserta. Jaminan tersebut
untuk pengganti pendapatan ketika sakit atau kecelakaan selama 3 hari
berturut-turut. Cacat karena sakit atau kecelakaan yang menyebabkan tidak dapat
bekerja dengan normal. Peristiwa kematian dan karena musibah yang ditimbulkan
oleh alam seperti gempa bumi, cuaca buruk yang menyebabkan tidak dapat bekerja
atau karena pristiwa alam lainnya.
Penekanan pada
kegiatan ini, menurut Kepala Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan
Jaminan Sosial Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pengganti
pendapatan karena tidak dapat bekerja bukan untuk biaya berobat atau biaya
lain, karena untuk biaya berobat bukan menjadi tugas dan fungsi Dinas Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar