Nomor : 465/10930/III.1
Berdasarkan surat Direktur PS KTK PM Kementerian Sosial R.I. No: 351/LJS PS.KTK-PM.KEP/4/2015 tanggal 7 April 2015.
Berdasarkan surat Direktur PS KTK PM Kementerian Sosial R.I. No: 351/LJS PS.KTK-PM.KEP/4/2015 tanggal 7 April 2015.
Kementerian Sosial
R.I. memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti seleksi sebagai
Pendamping Penerima Manfaat UEP Korban
Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran
Bermasalah untuk wilayah Kabupaten Sleman
dan Gunungkidul dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Usia minimal
21 tahun dan maksimal 40 tahun
2.
Sehat
jasmani dan rohani (bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil)
3.
Pendidikan
minimal Diploma III
4.
Berasal
dari warga setempat / lokasi kegiatan
5.
Menguasai
budaya, bahasa dan adat istiadat setempat
6.
Pernah
mengikuti pelatihan di bidang sosial atau mempunyai pengalaman dalam penanganan
permasalahan sosial
7.
Berwawasan
kewirausahaan
8.
Berkelakuan
baik dibuktikan dengan SKCK
9.
Tidak
menjadi salah satu anggota partai politik
10.
Menyerahkan
secara langsung surat lamaran kerja ke Dinas Sosial D.I.Yogyakarta c.q. Seksi
KTK, PM dan Jamsos paling lambat hari Kamis 23 April 2015 jam 15.00 WIB. Surat
lamaran dilengkapi dengan : Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae, Foto Copy KTP yang masih berlaku, Pas Foto ukuran
4x6 sebanyak 1 lembar.
11.
Mengisi
form seleksi yang dapat diunduh DI SINI kemudian mengirimkan
kembali via e-mail ke alamat ktkpmdiy@yahoo.com, paling lambat hari Kamis 23 April 2015 jam
15.00 WIB
12.
Proses
Seleksi dilakukan 3 tahap :
-
Tahap 1 : seleksi administrasi oleh Dinas
Sosial D.I.Yogyakarta untuk memperoleh jumlah calon peserta calon seleksi tahap
berikutnya dengan perbandingan 1:3
-
Tahap 2
: seleksi tertulis oleh tim Kementerian Sosial R.I.
-
Tahap 3
: wawancara oleh tim Kementerian Sosial R.I.
13.
Penentuan
lulus dan tidaknya calon pendamping menjadi kewenangan tim Kementerian Sosial
R.I. menggunakan sistem gugur. Peserta yang gagal dalam tahap I tidak dapat
mengikuti tahap berikutnya.
14.
Hasil
seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 24 April 2015 jam 12.00 WIB.
15.
Peserta
yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi segera melapor ke Dinas Sosial
D.I.Yogyakarta, Seksi KTK, PM dan Jamsos Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta,
paling lambat tanggal 27 April 2015 pukul 15.00 WIB, dengan membawa Foto
berwarna 4x6 1sebanyak 1 lembar.
17.
Hal-hal
lain yang belum jelas dapat ditanyakan ke Seksi KTK, PM dan Jamsos Dinas Sosial
D.I.Yogyakarta pada jam kerja atau ke 081328155526.
Demikian pengumuman ini disampaikan,
atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 20 April 2015
Kepala
Dinas
Drs.
UNTUNG SUKARYADI, MM
NIP.
19600529 198403 1 017
Form seleksi dapat diunduh DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar