Selasa, 31 Januari 2012

LEBIH TEPAT SASARAN ; Dana Program Keluarga Harapan Pengganti ’BLT’


BANTUL (KR)- Jumlah penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bantul meningkat tiap tahun. Meningkatnya jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) terjadi lantaran tahun 2008 Bantul mendapatkan alokasi untuk lima kecamatan. Namun pada tahun 2010, sebanyak 17 kecamatan mendapatkan semua.
Sementara itu, dari Dinas Sosial (Dinsos) sepakat menyatakan PKH dinilai lebih tepat sasaran dibandingkan dengan program sebelumnya Bantuan Langsung Tunai (BLT). ”PKH lebih efektif daripada BLT karena bantuan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Dalam PKH sudah ada hitungan yang jelas. Artinya pemberian PKH antara RTSPM satu dengan yang lain tidak sama karena sesuai dengan kebutuhan yang ada perhitungannya,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, Mahmudi didampingi Riswidodo, Kepala Sub Bagian Program ketika ditemui KR di ruang kerjanya, Jumat (27/1) lalu.
Dijelaskannya, pada tahun 2011 lalu alokasi dana pemberian PKH untuk 3.341 RTSPM sebesar Rp Rp 1.009.500.000. Tahun 2011, penerima PKH di 17 kecamatan dari pusat dialokasikan untuk 3.345 RTSPM. Namun realisasinya 3.341 RTSPM. Dari alokasi Rp 1.010.550.000, realisasinya Rp 1.009.500.000 sehingga yang tidak terserap dan dikembalikan ke pusat Rp 1.050.000.
Pemberian PKH dibagi tiga gelombang, tahun pertama 2008 lalu dibagi di lima kecamatan yakni Sanden, Imogiri, Dlingo, Sewon dan Kasihan dengan RTSPM sebanyak 1.708 KK. Lima kecamatan ini diprioritaskan karena memiliki jumlah keluarga miskin terbanyak untuk kategori kecamatan. Tahun kedua, penerima ditambah lagi dua kecamatan yakni Pandak dan Banguntapan. Selanjutnya tahun 2011 seluruh keluarga miskin di 17 kecamatan.
”Sekretariat PKH Bantul pernah dilombakan di pusat dan hasilnya kinerja sekretariat PKH di Bantul dinyatakan baik dan masuk kategori rangking dua setelah Gorontalo. Maka oleh pusat mendapat reward seluruh kecamatan mendapatkan semua,” tambah Mahmudi.
Dijelaskan, secara teknis setiap pemegang kartu PKH otomatis anggota keluarganya dalam KK masuk menjadi peserta Jamkesmas dengan fasilitas perawatan kelas 3. Secara spesifik, PKH merupakan bantuan tunai  bersyarat, sehingga sepanjang syaratnya tidak bisa terpenuhi maka haknya penerima PKH menjadi gugur.
”PKH dibuat reward dan punishment. Sistemnya dalam satu rumah tangga minimal harus ada ibu hamil atau balita (0-5 tahun). Ketika hamil harus penuhi kewajibannya memeriksa ke puskesmas, kalau balita harus tertib mengikuti penimbangan dan imunisasi. Apabila anak sekolah, presensi kehadiran harus mencapai 80 persen disekolah dan sebagainya,” ujar Mahmudi.
Dikatakan, nilai maksimal pemberian bantuan Rp 2,2 juta pertahun dan nilai minimal Rp 600 ribu pertahun. Apabila sasaran PKH diperuntukkan bagi anak sebagai generasi muda dan kaum ibu. Maka yang mengambil PKH wajib kaum ibu. ”Jumlah penerima PKH jauh lebih sedikit dibanding BLT. Kalau BLT ini yang disasar kaum miskin tanpa kecuali dan susah mempertanggungjawabkan,” tambahnya lagi. BLT terakhir yang diterima tahun 2009 sebanyak 62.982 RTSPM. Bantuan PKH diberikan tiap tahun sekali.             (R-6)-a
sumber:www.kr.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar