Rabu, 01 Februari 2012

821 RTSM Kota Yogyakarta Terima BTB-PKH


PDF Cetak Email
  821 RTSM Kota Yogyakarta Terima BTB-PKH, Ditulis oleh Satya Legowo, Kamis, 29 Desember 2011 14:49





Plt. Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Muh Sarjono, SH menyerahkan BTB-PKH kepada 5 RTSM perwakilan dari 5 kecamatan.YOGYAKARTA (29/12/2011) pemda-diy-go.id – 821 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) hasil validasi Badan Pusat Statistik 2008 di Kota Yogyakarta, menerima Bantuan Tunai Bersyarat Program Keluarga Harapan (BTB-PKH) triwulan IV, di ruang Utama Bawah Balaikota Yogyakarta, Kamis (29/12). Penyerahan secara simbolis BTB-PKH dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Muh Sarjono, SH kepada 5 RTSM perwakilan dari 5 kecamatan.

821 RTSM penerima BTB-PKH tersebut dapat dirinci Kecamatan Umbulharjo sebanyak  183 RTSM, terdiri dari Kelurahan Warungboto 17, Pandeyan 37, Muja-muju 21, Giwangan 21, Tahunan 39 dan Sorosutan 35. Kecamatan Mergangsan terdapat 121 RTSM tersebar di kelurahan Keparakan 50, Wirogunan  40, dan Brontokusuman 31.

Kecamatan Mantrijeron  sebanyak 142 RTSM, yakni Kelurahan  Gedongkiwo 71, Mantrijeron 27 dan Suryadiningratan 44.  Kecamatan Tegalrejo 198 RTSM penerima, yakni Kelurahan  Bener 32, Kricak 82,  Karangwaru 43, dan Tegalrejo 41. Sedang Kecamatan Gedongtengen  terdapat 177 RTSM penerima  yakni  Kelurahan Sosromenduran  38 dan Pringgokusuman 139.

Plt Sekda Kota Yogyakarta Muh Sarjono, SH dalam sambutannya antara lain mengemukakan, persoalan kemiskinan adalah persoalan yang sangat kompleks. Maka diperlukan sudut pandang yang arif dan bijaksana dengan menggunakan kacamata multi dimensi oleh semua pihak untuk menemukan solusi yang tepat.

“Dengan BTB-PKH ini diharapkan RTSM miliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, termasuk menghilangkan kesenjangan sosial, ketidakberdayaan dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada diri warga miskin,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Bantuan sosial, Dinas Sosial Provinsi DIY Budi Wibowo, AKS.MSi menjelaskan, satu program yang dilaksanakan di Indonesia untuk merealisasikan Millenium Development Doals (MDGs) yang telah disepakati 189 negara, adalah dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan PKH ini lanjutnya, setidaknya terdapat lima komponen MDGs yang secara tidak langsung akan terbantu, yaitu pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita serta pengurangan kematian ibu melahirkan.

“Disebut Bantuan Tunai Bersyarat (BTB), karena bantuan yang diberikan kepada RTSM, dan sebagai imbalannya RTSM tersebut diwajibkan untuk menyekolahkan anaknya, melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk pemeriksaaan gizi dan imunisasi balita, serta memeriksakan kandungan bagi ibu hamil,” papar Budi

Menurutnya, tujuan PKH dalam jangka pendek akan membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedang tujuan jangka panjangnya diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antar generasi, sebab tingkat kemiskinan suatu rumah tangga secara umum terkait dengan tingkat pendidikan dan kesehatan.

“Rendahnya penghasilan keluarga sangat miskin menyebabkan keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan untuk tingkat minimal sekalipun. Kondisi ini menyebabkan kualitas generasi penerus keluarga miskin senantiasa rendah dan akhirnya mereka terperangkap dalam lingkaran perangkap kemiskinan,” terang Budi.

Sementara dari sisi kebijakan sosial, PKH merupakan cikal bakal pengembangan sistem perlindungan sosial, khususnya bagi keluarga miskin. Perlindungan Sosial (social protection) yang bersifat formal adalah berbagai skema jaminan sosial (social security) yang diselenggarakan oleh negara yang umumnya berbentuk bantuan sosial (social assisstance) dan asuransi sosial (social insurance),semisal tunjangan bagi orang cacat atau miskin dan ssebagainya. Sedang salah satu tujuan akhir dari PKH adalah meningkatkan partisipasi sekolah baik itu sekolah dasar maupun sekolah menengah. PKH mewajibkan RTSM menyekolahkan dan memeriksakan kesehatan anak-anak.

“Perubahan perilaku tersebut diharapkan juga akan berdampak pada berkurangnya anak usia sekolah RTSM yang bekerja. Sebaliknya hal ini menjadi tantangan terutama pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi keluarga miskin dimanapun berada,” tutur Budi Wibowo.
(rsd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar