Selasa, 25 Oktober 2011

Kewajiban dan Hak Penerima Bantuan PKH

Program Keluarga Harapan adalah bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM dengan syarat:
  1. mendaftar dan menyekolahkan anak usis 7 - 15 tahun serta anak usia 15 - 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun
  2. mengeantarkan anak usia 0 - 6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
  3. Mengantarkan anak usia 6 - 7 tahun yang belum sekolah ke pusat pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  4. Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
  5. Melakukan pemeriksaan paska persalinan untuk ibu nifas sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar.
Bantuan diterima oleh peserta yaitu ibu pengurus rumah tangga atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan. jika tidak ada ibu maka bisa nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan dewasa yang dapat menjadi penerima bantuan, BUKAN kepala rumah tangga. dalam keadaan yang sangat khusus bantuan dapat diterima oleh kepala rumah tangga yang dilengkapi surat keterangan dari pendamping dan diketahui oleh Kepala Desa.

Besaran bantuan tunai yang diterima oleh peserta PKH bervariasi berdasarkan jumlah anggota keluarga yang dihitung menurut ketentuan penerimaan bantuan baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Di kemudian hari besaran bantuan akan bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta PKH tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Bantuan Tetap                                                        Rp  200.000
Bantuan komponen kesehatan (bumil/bufas/balita)  Rp  800.000
Bantuan komponen Pendidikan SD                        Rp  400.000
Rata-rata Bantuan per RTSM   Rp. 1.390.000
bantuan Minimal                       Rp     600.000
Bantuan maksimum                   Rp  2.200.000

catatan :
  • Bantuan komponen kesehatan 1 RTSM hanya dihitung 1 tidak dihitung berdasarkan jmlah anak/bumil/bufas
 sumber : buku saku pendamping th 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar