Jumat, 21 Oktober 2011

Program Keluarga Harapan


Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan di bidang perlindungan sosial, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). Program serupa telah dilaksanakan dan cukup berhasil di beberapa negara yang dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT) atau bantuan tunai bersyarat.  PKH bukan kelanjutan program Subsidi
Langsung Tunai (BLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. Berdasarkan pengalaman negara-negara lain, program serupa sangat bermanfaat terutama bagi keluarga dengan kemiskinan kronis.
PKH di Indonesia dirancang untuk membantu penduduk miskin kluster pertama yaitu Bantuan dan Perlindungan Sosial Kelompok Sasaran, yaitu berupa bantuan tunai bersyarat. Program ini diharapkan berkesinambungan setidaknya sampai tahun 2015 dan mampu berkontribusi untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals atau MDGs).  Setidaknya ada 5 komponen MDGs yang didukung melalui PKH, yaitu pengurangan penduduk miskin ekstrim dan kelaparan, pencapaian pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, dan pengurangan kematian ibu melahirkan.

Dengan PKH diharapkan RTSM penerima bantuan (selanjutnya disebut RTSM) memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi termasuk menghilangkan kesenjangan sosial, ketidakberdayaan dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada diri warga miskin.
Peserta PKH  memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi khususnya kewajiban kesehatan dan pendidikan. Kewajiban itu adalah pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan gizi dan imunisasi anak balita,  kewajiban menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan lanjutan (SD s.d SLTP). PKH akan memberi manfaat jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendek PKH akan memberikan income effect kepada RTSM melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga miskin); serta memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect).

Tujuan PKH
Tujuan umum PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, serta merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs)


Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas:
  1. Meningkatkan status sosial ekonomi RTSM;
  2. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia 5-7 tahun yang belum masuk sekolah dasar dari RTSM;
  3. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak RTSM.
  4. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM

Pengertian PKH

  • Program Keluarga Harapan adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar memperloh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
  • UPPKH adalah unit pengelola PKH yang dibentuk baik di pusat dan daerah. Di Pusat adalah UPPKH Pusat dan di Daerah adalah UPPKH Kabupaten / Kota
  • Peserta PKH adalah RTSM yang memenuhi satu atau beberapa kriteria yaitu memiliki Ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, anak usia SD dan SLTP dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
  • Pendamping PKH adalah pekerja sosial yang direkrut oleh UPPKH melalui proses seleksi dan pelatihan untuk melaksanakan tugas pendampingan RTSM penerima program dan membantu kelancaran pelaksanaan PKH.
  • Penyelenggaraan PKH bersifat multisektor baik di Pusat maupun di Daerah yang  melibatkan instansi pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan hingga Desa serta masyarakat.

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan berbagai sektor yang didalamnya memerlukan kontribusi dan komitmen Kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Pendidikan Nasional, Agama, BPS, dan PT Pos Indonesia dan Lembaga Keuangan dalam penyaluran bantuan bagi peserta PKH. Selain itu juga keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dalam menjamin dan menerbitkan kartu identitas diri peserta PKH. Peran pemerintah daerah (pemda) juga sangat dbutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan PKH ini.
Bantuan yang disalurkan melalui PKH ini bersumber dari APBN, dan untuk kelancaran pelaksanaan di kabupaten/Kota terdapat keterlibatan APBD untuk kegiatan pendukung pelaksanaan PKH di tingkat kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar