![]() |
Jogja (11/06/2013), "Dengan adanya Askesos Skema Baru ini yang bekerjasama dengan PT. Jamsostek, diharapkan tidak terus meninggalkan mitra kerja Dinas Sosial yang selama ini telah menjadi mitra yaitu Organisasi Sosial. Kemudian untuk PT. Jamsostek jangan mudah melupakan pihak-pihak terkait apabila premi dari Kementerian Sosial sudah didapat. Kemudian, dimasa yang akan datang para Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) juga dapat terproteksi dengan sebuah skema jaminan", demikian beberapa pesan Kepala Dinas Sosial D.I.Y ==Drs. Untung Sukaryadi, MM== saat membuka Pemantapan Pelaksana Askesos dan Petugas Kabupaten / Kota di Inna Garuda Hotel Yogyakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Inna Garuda Yogyakarta tanggal 11 Juni 2013 yang dihadiri oleh Narasumber dari Kementerian Sosial R.I. ==Agustinus Sunarman== Kepala Seksi Kerjasama Non Pemerintah, Kepala PT Jamsostek (Persero) Cabang Yogyakarta, Kepala Bidang banjamsos Dinas Sosial D.I.Y.
Peserta pemantapan ini adalah Ketua Pengelola Lembaga Pengelola Askesos (LPA) sebanyak 10 orang dari Yayasan Bhakti Putra Mandiri Kec. Dlingo, Orsos Sekaringtyas Banguntapan, LKS Wiyata Dharma Sleman, LKM Caturharjo Sleman, Paguyuban Parkir Malioboro Yogyakarta, Orsos Arrif Kemadang, Orsos Marem Lendah, LPPM Bina Insan mandiri Yogyakarta, Yayasan Nurul Jadid Girimulyo. Semua Lembaga Pengelola Askesos ini didampingi para pendamping kegiatan. Orsos yang hadir dalam kegiatan ini adalah calon pengelola Askesos Skema Baru untuk tahun 2013.
Sedangkan petugas dari 3 kabupaten masing-masing Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Dengan demikian jumlah peserta seluruhnya sebanyak 23 orang.
Materi pemantapan kali ini adalah Review pelaksanaan Askesos di D.I.Y tahun 2012, Kebijakan Kementerian Sosial R.I., dalam Penyelenggaraan Program Askesos, Mekanisme dan Prosedur Askesos TK-LHK serta Tahapan Pelaksanaan Program Askesos.
Agustinus Sunarman dalam paparannya menyatakan, "Mestinya antara pendamping dan pengelola Askesos harus menjalin hubungan yang harmonis. Termasuk didalamnya dalam memanfaatkan jasa pungut / uang pembinaan dari PT. Jamsostek. Artinya, pendamping Lembaga Pelaksana Askesos juga menjadi bagian dari jasa pungut tersebut".
Sumber di Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Jaminan Sosial menyampaikan, tujuan dari pemantapan ini adalah menyatukan pemahaman tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan Askesos, kewenangan, hak dan kewajiban masing-masing komponen terkait. Dengan demikian nantinya diharapkan pelaksanaan askesos skema baru ini dapat terlaksana dengan baik. (wieb'2013)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar