Yogyakarta (16/05/2012). Sebanyak 140 orang peserta terdiri dari Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama, Kepala Puskesmas, dan Direktur Rumah Sakit Negeri dan Swasta di Kota Yogyakarta terlibat dalam Bimbingan teknis Service Provider Program Keluarga Harapan (PKH). Acara ini digelar di Gedung Pertemuan Hegar, Jl. Adisucipto, KM 9, Nomor 11 Yogyakarta.
Menurut sumber di Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Jaminan Sosial Dinas Sosial provinsi D.I.Y, kegiatan ini sengaja digelar untuk memberikan pengetahuan teknis bagi Penyedia Layanan Pendidikan dan Layanan Kesehatan bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) PKH di Kota Yogyakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasubdit Seleksi dan Verifikasi Direktorat Jaminan Sosial (Drs. SOERANTO SOETANTO) sebagai narasumber dari Kementerian Sosial R.I.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengarahan pembukaan acara menyampaikan bahwa Program Keluarga Harapan bukan semata milik Kementerian Sosial R.I. Program ini adalah program keroyokan dari berbagai instansi / lintas sektor. Kehadiran penyedia lanyanan kesehatan dan pendidikan karena terkait dengan kewajiban dan hak yang nantinya dilakukan oleh RTSM PKH. Hak dan kewajiban tersebut antara lain adalah untuk hadir dalam pertemuan / tatap muka di sekolah minimal sebanyak 80% dan kunjungan ke Puskesmas untuk memeriksakan kehamilan dan pemeriksaan kesehatan. Service provider pendidikan dan kesehatan selanjutnya berperan sangat penting karena mereka harus melegalisasi form-form verifikasi kedua tempat / penyedia layanan tersebut. Lebih lanjut Kepala Dinas menyampaikan bahwa kepatuhan pelaksanaan kewajiban tersebut akan sangat berpengaruh terhadap besar kecilnya bantuan yang akan diterima oleh RTSM PKH.
Dalam diskusi dan forum tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (Ir. WORO SULISTYANINGSIH, M.Si) dan dilanjutkan oleh Kepala Seksi KTK, PM dan Jamsos (BUDHI WIBOWO, A.KS, M.Si) terungkap beberapa permasalahan. Tanya jawab ini dilaksanakan setelah terlebih dahulu narasumber dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta (Dra. CH. TRI MARYATUN, M.Si) dan dari PT ASKES (Persero) Provinsi D.I.Y (ARYANTIKA QURNIATI) menyampaikan paparan.
Permasalahan dan solusi alternatif terbahas dalam pertemuan tersebut ada 4 hal. Pertama, Perbedaan pemahaman antara penerima manfaat jaminan kesehatan (Jamkesmas) bagi RTSM PKH antara keluarga ini dan yang tertera dalam C1. Kedua, ada peserta PKH yang menginginkan mendapatkan obat patent dan bukan obat generik. Ketiga, lingkup pelayanan PKh antar wilayah serta Keempat, prosedur bagi RTSM PKH yang tidak menunjukkan kartu PKH sejak awal pendaftaran di pelayanan kesehatan. Keempat permasalahan tersebut akhirnya mendapatkan solusi alternatif yang masing-masing akan dibawa ke Kementerian Sosial R.I. untuk dijadikan bahan pertimbangan penyusunan kebijakan lebih lanjut. Drs. SOERANTO S, menyampaikan akan segera menyampaikan ke Direktur Jamian Sosial Kementerian Sosial R.I. untuk dapat menuangkan solusinya dalam pedoman pelaksanaan PKH yang saat ini sedang dalam proses revisi. Sedangkan permasalahan lainnya kesepakatan yang muncul adalah untuk memberikan pembelajaran kepada RTSM PKH lebih lanjut agar juga turut mematuhi kewajiban, mekanisme dan prosedur untuk memperoleh pelayanan. (wieb'2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar